Banner 468 x 60px

 

Senin, 22 Mei 2017

INTEGRITAS PRIBADI KONSELOR

0 komentar
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Istilah Bimbingan dan Koseling sudah sangat Populer dewasa ini, bahkan sangat penting peranannya dalam system pendidikan kita. Ini semuanya terbukti karena Bimbingan dan Konseling telah dimasukkan dalam Kurikulum dan bahkan merupakan ciri khas dari kurikulum SMP dan SMA/SMK tahun 1975, 1984, 1994, 2004, dan KTSP di Seluruh Indonesia. Bimbingan dan Konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan kita, mengingat bahwa Bimbingan dan Konseling adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntutan yang diberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka meningkatkan mutunya. Hal ini sangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pendidikan itu adalah merupakan usaha sadar yang bertujuan mengembangkan kepribadian dan potensi-potensinya (bakat, minat, dan kemampuannya). Kepribadiannya menyangkut masalah prilaku atau sikap mental dan kemampuannya meliputi masalah akademik dan keterampilan. Tingkat kepribadian dan kemampuan yang dimiki seseorang merupakan sauatu gambaran mutu dari orang bersangkutan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaiman ruang lingkup pelayanan konseling di sekolah ? 2. Bagaimana pelayanan professional ? 3. Apa-apa saja batas kewenangan pelayanan oleh konselor ? 4. Bagaimana kaitan konseling dengan bidang profesi lain ? C. Tujuan Makalah 1. Untuk menjelaskan ruang lingkup pelayanan konseling di sekolah 2. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan professional 3. Untuk mengetahui batas kewenangan pelayanan oleh konselor 4. Untuk mengetahui kaitan konseling dengan bidang profesi lain BAB II PEMBAHASAN A. Ruang Lingkup Ranah Pelayanan Konseling di Sekolah Secara garis besar kita dapat memahami tentang formulasi ruang lingkup bimbingan dan konseling dengan focus dalam dunia pendidikan(sekolah), yaitu: • Subjek utama yang dilayani oleh bimbingan adalah semua peserta didik di sekolah yang bersangkutan dengan tidak ada pengecualian.para siswa yang dilayani melipiuti jenjang pendidikan dasar hinggavperguruan tinggi. • Subjek lain yang di bantu oleh bimbingan dengan pelayanannya adalh guru, staf sekolah lainnya, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar, yang dalm pelaksanaannya bimbingan berpegang teguh pada batas-batas konsep pelayanan yang berhubungan dengan subjek yang bersangkutan masing-masing. • Wujud bantuan yang dilayani oleh bimbingan dan peserta didik adalahh penyediaan wawasan, sehingga peserta didik yang aktif mengarahkan dirinya sendiri atas wawasan yang di sediakan oleh bimbingan. • Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan, berlangsung menurut kegiatan kurikuler resmi sekolah yang bersangkutan, dan dapat terjadi did lam maupun di luar sekolah. • Tanggung jawab bertugas bimbingan mengenai perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengembangan program bimbingan berorientasi kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi seluruh program sekolah yang bersangkutan . Secara umum tujuan Penyelenggaraan bantuan pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah berupaya membantu siswa menemukan pribadinya dalam hal mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya, serta menerima dirinya secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Bimbingan juga membantu siswa dalam rangka mengenal lingkungan dengan maksud agar peserta didik mengenal secara objektif lingkungan. Lebih khusus, untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup Bimbingan dan Konseling di Sekolah mencakup upaya bantuan yang meliputi bidang Bimbingan pribadi, Bimbingan Sosial, Bimbingan Belajar dan Bimbingan karier. 1. Bidang Bimbingan Pribadi Sosial Dalam bimbingan pribadi, membantu siswa menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani. Dalam bidang bimbingan social, membantu siswa mengenal dan berhubungan dengan lingkungan social yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan. Bimbingan Pribadi-Sosial berarti bimbingan dalam menghadapi keadaan batinnya sendiri dan mengatasi pergumulan-pergumulan dalam dirinya sendiri dibidang kerohanian, perawatan jasmani, pengisian waktu luang, penyaluran nafsu seksual dan sebagainya, serta bimbingan dalam membina hubungan kemanusiaan dengan sesama diberbagai lingkungan. 2. Bidang Bimbingan Belajar Dalam bidang bimbingan belajar, membantu siswa mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan serta menyiapkannya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bimbingan belajar atau akademik ialah bimbingan dalam menemukan cara belajar yang tepat dalam memillih program studi yang sesuai dan dalam mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul berkaitan dengan tuntutan-tuntutan brelajar di suatu instansi pendidikan. 3. Bidang Bimbingan Karier Bimbingan karier ialah bimbingan dalam mempersiapkan diri mengahadapi dunia pekerjaan, kelak memilih lapangan pekerjaan atau jabatan/profesi tertentu serta membekali dirinya supaya siap memangku jabatan itu, dan menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan dari lapangan pekerjaan yang telah dimasuki. B. Makna Pelayanan Profesional 1. Profesi Luar biasa. Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut menegaskan bahwa profesi konseling, yaitu profesi yang di sandang oleh konelor, secara resmi berada dalam wilayah pendidikan, yang tentu saja landasan itu mghilangkan keraguan tentang keberadaan profesi konseling, yaitu tidak berada dalam wilayah pendidikan. Lebih jauh, status konselor sebagai pendidik itu di tegaskan bahwa posisinya itu adalah sebagai tenaga professional, sebagaimana dikemukakan “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pegabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2)” . 2. Profesionalisme Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. C. Batas Kewenangan Pelayanan oleh Konselor 1. Kode Etik Profesi Konselor Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia kepada konseli. 2. Dasar Kode Etik Konselor Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku. 3. UU yg mengatur Kode Etik Konselor a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan) d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 4. Tujuan Kode Etik a. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. b. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan. c. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. d. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional. e. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi. 5. Keharusan dalam Kode Etik Konselor a. Konselor harus memiliki kualifikasi sebagai seorang konselor yaitu (Bab II Klasifikasi dan Kegiatan Profesional Konselor) 1) Memiliki nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling (S1 BK). 2) Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor (PPK). b. Konselor harus mempunyai standar kompetensi sebagai seorang konselor yang meliputi kompetensi pedagogis, pribadi, sosial dan sosial. c. Pelaksanaan kegiatan layanan d. Pelaksanaan kegiatan layanan diatur dalam (Bab II Klasifikasi dan Kegiatan Profesional Konselor) 6. Harapan dalam Kode Etik Konselor Yang diharapkan dari konselor yang diatur dalam kode etik adalah pemberian layanan dilakukan secara profesional dan efektif. Yang diahrapkan merupakan pemberian pelayanan dengan efektif dan menggunakan segala teknik dan kompetensi yang dimiliki konselor dalam layanan konselingnya. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan konselor melakukan pelayanan mempertimbangkan pemberian layanan tepat sesuai dengan kondisi konseli. 7. Pelanggaran terhadap konseli a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis). c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli. d. Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut). 8. Pelanggaran terhadap organisasi profesi a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok) 9. Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan) b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli. 10. Sangsi pelanggaran Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut: a. Memberikan teguran secara lisan dan tertulis b. Memberikan peringatan keras secara tertulis c. Pencabutan keanggotan ABKIN d. Pencabutan lisensi e. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang. 11. Mekanisme penerapan sangsi Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat b. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah c. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah. d. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat. e. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya. D. Kaitan Konseling dengan Profesi lain 1. Kaitan Konseling Dengan Layanan Bimbingan di Sekolah Dalam jalur pendidikan formal yang biasa disebut dengan sekolah terdapat berbagai layanan yang berfungsi untuk menunjang kualitas pendidikan para peserta didik serta memberi kemudahan bagi mereka untuk mengikuti proses pendidikan di sekolah. Layanan program bimbingan dan konseling yang paling utama adalah layanan konseling, namun ada juga beberapa layanan yang tidak kalah pentingnya yaitu, layanan orientasi, layanan informasi, layanan bimbingan penempatan dan penyaluran serta masih banyak lagi layanan lainnya. 2. Kaitan Konseling Dengan Layanan Bimbingan Belajar Seperti yang kita ketahui konselor tidak hanya diperlukan pada jalur pendidikan formal saja, tapi juga sangat diperlukan dalam jalur pendidikan non formal. Jalur pendidikan non formal yang kita maksud saat ini adalah lembaga bimbingan belajar. Peran layanan konseling dalam lembaga pendidikan non formal ini tidak begitu berbeda dengan layanan konseling di sekolah. Dengan adanya sebuah layanan konseling di lembaga bimbel tentunya peserta didik pun menjadi lebih percaya pada kualitas lembaga bimbingan belajar. kita dapat mengambil kesimpulan bahwa layanan konseling tidak hanya berkaitan dengan pendidikan formal saja namun pendidikan non formal juga, seperti contoh pada lembaga bimbel. 3. Kaitan Konseling Dengan Psikoterapi Para ahli mempunyai beberapa pendapat tentang konseling dengan psikoterapi adalah sama, yaitu sama-sama membantu orang lain. Hanya saja konseling lebih banyak digunakan di kalangan pendidikan, sedangkan psikoterapi digunakan oleh pekerja sosial, psikolog, dan psikiater. Meskipun demikian, ada juga yang menganggap konseling dengan psikoterapi adalah berbeda. Berbagai perbedaan tersebut bersifat permukaan atau hal-hal teknik (superficial), dari pada hal-hal yang mendasar atau penting (substansial). 4. Kaitan Konseling Dengan Layanan Pengobatan Alternatif (Dalam Agama Islam) Dalam layanan ini biasanya kyai memberikan layanan yang bernuansa psikologis, tetapi bukan berbasis psikologi, yakni berbasis akhlak dan tasauf. Sebagaimana diketahui dalam sejarah keilmuan Islam tidak muncul ilmu semacam psikologi yang berbicara tentang tingkah laku. Jiwa dalam sejarah keilmua Islam dibahas dalam ilmu akhlak dan ilmu tasauf. Apa yang dilakukan oleh para kyai barangkali memang tidak “ilmiah”, tetapi tak terbantah justru banyak yang bernilai tepat guna, karena memang tidak dipungkiri bahwa kita juga membutuhkan layanan yang bernuansa religi. Yang membedakan antara konseling yang dilakukan konselor dan kyai hanyalah jika pada layanan yang diberikan oleh konselor berdimensi horizontal, sedangkan layanan yang diberikan kyai berdimensi vertikal dan horizontal. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Secara umum tujuan Penyelenggaraan bantuan pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah berupaya membantu siswa menemukan pribadinya dalam hal mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya, serta menerima dirinya secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Lebih khusus, untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup Bimbingan dan Konseling di Sekolah mencakup upaya bantuan yang meliputi bidang Bimbingan pribadi, Bimbingan Sosial, Bimbingan Belajar dan Bimbingan karier. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia kepada konseli. Sebagaimana kita ketahui bahwa konseling berkaitan juga dengan bidang-bidaang lain seperti Layanan Bimbingan di Sekolah, Layanan Bimbingan Belajar, Psikoterapi, Layanan Pengobatan Alternatif (Dalam Agama Islam). B. Saran Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa makalah yang kami kerjakan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar dalam pembuatan makalah selanjutnya kami dapat belajar dari kesalahan dan dapat mengerjakan makalah dengan lebih baik. DAFTAR PUSTAKA Safwan Amin, M.Psi. Pengantar Bimbingan dan Konseling. Banda Aceh: PeNA, 2014. Prayitno., MSc. Ed, Konseling Integritas (Pola Konseling Indonesia). Kalurang : Paramitra Publishing,2015. file:///C:/Users/user/Downloads/New%20folder/bk%20risos/PROFESI%20BIMBINGAN%20DAN%20KONSELING%20_%20selladwi.htm file:///E:/semester%202/KODE%20ETIK%20KONSELOR%20INDONESIA%20_%20Guidance%20and%20Counseling.htm

0 komentar:

Posting Komentar